Krisis Lingkungan Hidup
Overkapasitas TPA Sumompo, sedimentasi DAS Tondano, dan polemik reklamasi pesisir.
5/8/2024


TPA Sumompo Overkapasitas
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumompo di Kota Manado saat ini mengalami kondisi overkapasitas yang cukup serius. Volume sampah harian yang masuk ke TPA tergolong sangat tinggi, sementara implementasi prinsip 3R yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang) di tingkat hulu atau sumber sampah masih sangat minim. Akibatnya, sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang optimal, mempercepat masa pakai TPA, serta menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udara di sekitar kawasan tersebut.
Penyumbatan DAS Tondano
Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano mengalami penyumbatan yang disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, penumpukan sampah rumah tangga dan industri di sepanjang aliran sungai. Kedua, sedimentasi akibat erosi lahan di daerah hulu. Ketiga, penyempitan alur sungai karena aktivitas manusia seperti pembangunan liar dan pendangkalan. Kondisi ini mengganggu fungsi alami sungai sebagai jalur drainase utama, sehingga kapasitas tampung air berkurang drastis dan memperparah risiko banjir di wilayah hilir.
Eskalasi Risiko Banjir
Penyumbatan di DAS Tondano serta overkapasitas TPA Sumompo secara langsung memicu eskalasi risiko banjir di Kota Manado. Ancaman ini sangat nyata terutama pada wilayah hilir Manado saat terjadi curah hujan ekstrem. Kombinasi antara aliran sungai yang tersumbat, sistem drainase perkotaan yang terbatas, dan volume air hujan yang tinggi menyebabkan air meluap dengan cepat ke pemukiman penduduk. Akibatnya, kerugian materiil, gangguan aktivitas warga, bahkan korban jiwa dapat terjadi jika tidak ada langkah mitigasi yang memadai.
Polemik Reklamasi Manado Utara
Rencana reklamasi di pesisir Manado Utara memicu polemik yang berkepanjangan antara pemerintah dan sejumlah kelompok masyarakat. Para aktor penolak utama meliputi WALHI Sulawesi Utara, KIARA (Kesatuan Nelayan Tradisional), AMPITR, LBH Manado, serta komunitas nelayan setempat. Alasan penolakan didasarkan pada dua isu utama: pertama, ancaman terhadap ruang tangkap nelayan yang dapat mengurangi pendapatan dan mata pencaharian mereka; kedua, kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem pesisir di kawasan Tumingting, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan habitat biota laut lainnya. Polemik ini berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan antara masyarakat terdampak dengan pihak pengembang atau pemerintah.
Potensi Kerawanan
Secara keseluruhan, permasalahan lingkungan hidup di Kota Manado membawa potensi kerawanan yang sangat serius. Krisis ini tidak hanya meningkatkan risiko pencemaran lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udara, tetapi juga memperbesar ancaman banjir bandang yang dapat melumpuhkan aktivitas perkotaan. Lebih jauh lagi, kondisi ini memicu aksi penolakan dari kelompok masyarakat yang terdampak, terutama nelayan dan warga pesisir yang kehidupannya bergantung langsung pada kelestarian lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik melalui pendekatan partisipatif, penegakan hukum lingkungan, serta sinergitas lintas sektor, maka potensi konflik sosial dan kerusakan ekologis akan semakin sulit dikendalikan.
