Hambatan Program Prioritas

Bottleneck operasional pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KDKMP)

6/6/20263 min read

A. Program Prioritas Pemerintah – Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, dan lansia. Di Kota Manado, program ini menargetkan 91.533 orang penerima manfaat yang tersebar di berbagai kecamatan. Untuk mendukung distribusi makanan bergizi tersebut, pemerintah telah menyiapkan 48 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai unit produksi dan distribusi pangan.

  1. Kendala Higiene (Disuspend BGN)

    Salah satu kendala operasional yang ditemukan adalah masalah higiene dan sanitasi. Sebanyak 1 unit SPPG, yaitu SPPG Mapanget Barat, saat ini berstatus disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penyebabnya adalah unit tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat mutlak dalam produksi pangan. Tanpa sertifikat ini, keamanan dan kualitas makanan tidak dapat dijamin, sehingga unit tersebut dihentikan sementara operasionalnya hingga seluruh persyaratan higiene terpenuhi.

  2. Kendala Finansial (Menunggu Dana BGN)

    Selain kendala higiene, terdapat pula kendala finansial yang menghambat operasional program. Sebanyak 4 unit SPPG yaitu SPPG Mahakeret Timur 2, SPPG Singkil 3, SPPG Tumingting Mahawu, dan SPPG Wenang Teling Bawah masih menunggu pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN). Keterlambatan alokasi anggaran ini menyebabkan unit-unit tersebut tidak dapat membeli bahan baku, menggaji tenaga kerja, atau menjalankan operasional harian secara optimal.

  3. Keterlambatan Memicu Risiko Kritik Publik

    Keterlambatan operasional Program MBG, baik akibat kendala higiene maupun kendala finansial, berpotensi memicu risiko kritik publik terhadap pemerintah. Masyarakat, terutama para penerima manfaat yang telah dijanjikan layanan makan bergizi gratis, dapat mempertanyakan kualitas dan komitmen pemerintah dalam menjalankan program prioritas ini. Kritik publik yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap program-program pemerintah lainnya, serta berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan tertentu untuk memobilisasi aksi massa.

B. Program Prioritas Pemerintah – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan. Di Kota Manado, implementasi program ini menunjukkan sejumlah capaian positif, namun juga menghadapi berbagai hambatan struktural yang perlu segera diatasi agar program dapat berjalan optimal sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.

  1. Trajektori Positif

    Meskipun menghadapi berbagai tantangan, implementasi Program KDKMP di Kota Manado menunjukkan trajektori atau lintasan positif yang patut diapresiasi. Capaian utama terlihat dari penyelesaian pembangunan gerai permanen untuk dua kelurahan, yaitu Kelurahan Buha dan Kelurahan Paniki Dua. Kedua gerai permanen ini telah selesai 100 persen dan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo pada tanggal 16 Mei 2026. Keberadaan gerai permanen ini menjadi landasan fisik yang kokoh bagi operasional koperasi di kedua kelurahan tersebut, sehingga pelayanan kepada anggota dan masyarakat dapat berlangsung lebih profesional dan berkelanjutan.

  2. Operasional Mandiri

    Selain dua kelurahan yang telah memiliki gerai permanen, terdapat sebanyak 24 KDKMP di Kota Manado yang telah beroperasi secara mandiri meskipun tanpa memiliki gerai permanen. Operasional mandiri ini menunjukkan bahwa semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah telah berjalan dan mendapatkan respons positif dari warga. Koperasi-koperasi ini menjalankan aktivitas simpan pinjam, distribusi sembako murah, serta berbagai layanan ekonomi lainnya dengan memanfaatkan fasilitas seadanya seperti rumah warga, balai kelurahan, atau tempat usaha sementara. Namun, operasional tanpa gerai permanen tentu membatasi skala pelayanan dan efisiensi koperasi dalam melayani anggota.

  3. Hambatan Struktural - Krisis Lahan

    Salah satu hambatan struktural utama yang dihadapi dalam percepatan Program KDKMP di Kota Manado adalah krisis lahan. Pemerintah kota mengalami keterbatasan dalam menyediakan lahan yang memenuhi standar teknis untuk pembangunan gerai permanen koperasi. Standar yang dimaksud meliputi luasan lahan minimal, aksesibilitas yang mudah dijangkau masyarakat, status kepemilikan tanah yang jelas, serta lokasi yang strategis namun tidak berbenturan dengan tata ruang wilayah. Keterbatasan lahan ini menyebabkan program tidak dapat berekspansi secara optimal, sehingga banyak kelurahan yang seharusnya sudah memiliki gerai permanen terpaksa harus menunda pembangunan hingga waktu yang tidak ditentukan.

  4. Hambatan Struktural – Defisit Dukungan Anggaran

    Hambatan struktural kedua yang tidak kalah signifikannya adalah defisit dukungan anggaran. Keterbatasan alokasi dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memperlambat proses transisi koperasi dari operasional mandiri (tanpa gerai) menuju fasilitas permanen (dengan gerai). Anggaran yang tersedia saat ini belum mencukupi untuk kebutuhan pembebasan lahan, pembangunan fisik gerai, pengadaan perlengkapan operasional, serta pelatihan sumber daya manusia pengelola koperasi. Akibat defisit anggaran ini, banyak kelurahan yang potensial untuk segera memiliki gerai permanen justru harus masuk dalam daftar tunggu hingga tersedia alokasi dana baru.

  5. Menghambat Percepatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Bawah

    Secara keseluruhan, kombinasi antara krisis lahan dan defisit dukungan anggaran berdampak langsung pada melambatnya percepatan pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah. Padahal, tujuan utama Program KDKMP adalah mengangkat taraf hidup warga di tingkat desa dan kelurahan melalui akses permodalan yang mudah, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Setiap keterlambatan dalam penyediaan gerai permanen berarti menunda manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan lebih awal oleh ribuan warga. Jika hambatan struktural ini tidak segera diatasi melalui koordinasi lintas sektor dan alokasi anggaran yang memadai, maka target pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah akan sulit tercapai tepat waktu.